PRACTICE AREAS
Wina Law Office memberikan layanan hukum di berbagai bidang yang tidak semuanya dapat kami cantumkan dibawah ini. Silahkan hubungi kami jika anda mempunyai pertanyaan (jika masalah yang anda hadapi tidak tercantum di dalam daftar)
Hukum Pidana
- Memberikan Konsulltasi Hukum
- Memberikan Pendampingan & Pembelaan Hukum
- Memberikan Pembelaan pada Perkara Penipuan, Penggelapan, Penganiayaan, Penggelapan, Pencemaran nama baik, Perbuatan tidak menyenangkan, Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, Penyelundupan dan pencurian kayu, dan lain-lain.
Hukum Perdata
- Memberikan Konsultasi Hukum
- Penulisan Kontrak
- Pembuatan Dokumen seperti Surat Gugatan, Permohonan maupun Surat Bantahan.
- Mengajukan Eksekusi Perkara Hutang Piutang, Jual Beli, Sewa Menyewa, Pinjam Meminjam, Perbuatan Melawan Hukum, Ingkar Janji (Wanprestasi), dll.
Perbankan & Keuangan
- Memberikan Konsultasi Hukum
- Analisa Dokumen Kredit Bank
- Asuransi & Sekuritas
- Hipotek
- Penanganan kasus-kasus Pidana Perbankan
- Persoalan seputar jasa Perbankan
Layanan Pajak & Bea Cukai
- Memberikan Konsultasi Hukum
- Mewakili Klien dalam Kepengurusan Pemeriksaan Pajak, Pajak Pribadi dan Pajak Badan
- Bea Cukai
- Perpajakan Pemerintah Daerah
- Penyelesaian Sengketa Pajak
Hukum Ketenagakerjaan
- Memberikan Konsultasi Hukum
- Memberikan Pelatihan Ketenagakerjaan
- Masalah Ketenagakerjaan Umum
- Pelanggaran Kontrak Kerja dan Perselisihan
- Penyusunan & Peninjauan Kontrak Kerja
- Tindak Pidana di bidang Ketenagakerjaan
Hukum Perusahaan
- Memberikan Konsultasi Hukum
- Akuisisi
- Mewakili Klien dalam mengurus Pembuatan Draft Anggaran Dasar Perusahaan, Pengurusan Perizinan Usaha, dan Pembuatan akta pendirian UD, CV, Firma & Perseroan Terbatas
- Penggabungan Perusahaan (Merger) & Konsolidasi
- Legalitas kontrak kerja sama Perusahaan
- Investasi (Penanaman Modal)
- Pembubaran Perusahaan, dan lain-lain